Satreskrim Polres Pesawaran Ringkus Seorang Ibu Rumah Tangga Tersangka Bandar Judi Online

Satreskrim Polres Pesawaran Ringkus Seorang Ibu Rumah Tangga Tersangka Bandar Judi Online
Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai bandar judi online jenis togel

Guetilang.com, Kab. Pesawaram - Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai bandar judi online jenis togel, Kamis malam (27/06/2024). 

Tersangka berinisial FA (51) tahun warga desa Bagelen, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran. FA diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran di rumahnya. 

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., di wakili Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K.,S.I.K.,mengatakan, kami telah berhasil mengamankan seorang perempuan Berusia (51) tahun yang di duga berprofesi sebagai bandar judi online jenis togel dan saat ini tersangka masih lakukan penyidikan.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Pesawaran menjelaskan kronologi kejadian bermula mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana perjudian online jenis togel di sebuah rumah yang berada di desa Bagelen, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran. Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran melaksanakan Patroli hunting mengarah ke TKP.

Tim Tekab 308 langsung melakukan pemeriksaan di sebuah rumah yang menjadi target sasaran. Kemudian Tim melihat FA yang sedang merekap beberapa angka togel di buku catatan miliknya.

"Tim memeriksa handphone milik FA dan di temukan situs judi online jenis togel Live Draw Hongkong dari HP FA, kemudian FA berikut barang bukti lainnya di bawa ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut," jelas Devrat. 

Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil mengamankan barang bukti dari FA di antaranya 1 (Satu) unit HP Merk Vivo 1814, kopelan kertas bertuliskan nomor togel, 1 ( Satu ) buah buku rekapan nomor togel, dan uang tunai hasil pasangan togel sejumlah Rp. 414.000 (Empat Ratus Empat Belas Ribu Rupiah).

Kini FA di sangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHPidana.